Saturday, April 28, 2007

Polda Lamban Tangani Kasus STTNas
Depok, Bernas
Proses penanganan kasus dugaan penggelapan dana yayasan sebesar Rp 2,8 miliar yang dilakukan bekas Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNas) Yogya Ir Pitoyo Soekarbowo dinilai lamban. Sebab Pendiri dan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Nasio- nal (YPTN) Yogya, Soejadi Sastrodiwirjo BSc telah melaporkan kasus tersebut pada 26 April 1999. Tapi, penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Tinggi DIY baru Selasa (10/4) lalu. Jadi, berkas perkara itu mengendap di penyidik selama dua tahun lebih.

Kuasa hukum Soejadi, Pengeri Perangin-Angin SH mengatakan hal itu, Jumat (13/4) kepada wartawan. Mereka menilai Polda DIY telah menyalahi asas KUHAP tentang peradilan yang prinsipnya dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu, Polda DIY melakukan banyak kejanggalan dan penyimpangan aturan hukum. Karena, untuk perkara korupsi mestinya harus didahulukan dari perkara lain dan segera diajukan ke pengadilan guna diselesaikan secepatnya.

"Berdasar hal itu, kami menganggap kerja penyidik hanya setengah-setengah. Padahal, Kejati DIY sudah memberi petunjuk P-19 ke penyidik Polda DIY. Tapi, penanganan P-19 itu tidak ditanggapi dengan baik," katanya.

Pengeri juga mempertanyakan perubahan status Ir Otto Santjoko dari tersangka menjadi saksi. Sebab untuk mengubah status seseorang yang disidik harus dapat dibuktikan secara akurat. Dalam perkara ini, Polda DIY diduga sengaja ingin mengaburkan dan merekayasa perkara tersebut.

Menurut Pengeri, ia sebenarnya mengadukan empat orang pengurus YPTN Yogya, yakni Ir Pitoyo Soekarbowo, Ir Otto santjoko, Taufiq Nugroho SE dan Antonius Hardono SE. Empat orang itu diadukan dalam kasus dugaan pengelapan dana YPTN sebesar Rp 2,8 miliar dan dari hasil investigasi kliennya, diperoleh data dana milik yayasan yang ditilep mencapai Rp 8,4 miliar.

Sementara itu Kapolda DIY Brigjen Polisi Drs Saleh Saaf didampingi Kepala Bagian Reserse Umum Polda DIY Ajun Komisaris Polisi Rudi Hartono SH SIK mengatakan, Polda akan mempelajari lebih dulu kasus itu. Polda juga akan menyelenggarakan gelar perkara yang akan dihadiri oleh pelapor, tersangka serta kuasa hukum pelapor.

Mengenai lambatnya penanganan kasus, Kapolda mengemukakan, karena untuk menyidik orang yang terkait dalam kasus itu membutuhkan waktu dan harus dilakukan dengan cermat. Untuk penyidikan dugaan kasus korupsi relatif lebih sulit karena juga memerlukan auditing. (hri/tt)